MATARAM – Rencana pembangunan fasilitas kereta gantung menuju Taman Nasional Gunung Rinjani oleh Pemerintah Kabupaten Lombok tengah menjadi polemik. Terkait hal ini Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi angkat bicara.
Gubernur Lombok menegaskan pembangunan yang bekerja sama dengan investor Tiongkok di kawasan hutan lindung, tidak boleh dilaksanakan jika itu melanggar undang-undang.
“Perizinan kehutanan, apalagi itu di kawasan hutan lindung, itu sangat ketat,” kata Gubernur di Mataram seperti yang dikutip di liputan6.
Salah satu contoh ketatnya perizinan itu, tambah Gubernur, ketika Pemprov ingin memperlebar jalan dari Lombok Internasional Airport (LIA) menuju Kawasan Wisata Kuta, Lombok Tengah.
“Untuk bangun jalan saja. Kita punya satu dua kasus, misalnya jalan dari bandara ke Kuta, itu di tikungan ada sedikit yang masuk kawasan hutan. Kita mau melebarkannya saja susahnya minta ampun, padahal sudah ada jalan di situ. Artinya penjagaan terhadap hutan lindung sesuai UU sangat ketat,” ujarnya.
Masih banyak cara menurut gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini, untuk memaksimalkan potensi Gunung Rinjani tersebut. Karena ia tidak ingin Hutan Sekaroh berujung pada kasus pidana terulang kembali.
“Kan Sekaroh itu begitu jelas hutan dijual untuk pribadi, sekarang ribut. Ada yang sudah menjadi tersangka, ada juga yang begini begitu,” tuturnya. (*)