Buka Munas Adeksi V di Mataram, Wapres Tegaskan Omnibus Law Tidak akan Menghilangkan Otonomi Daerah

MATARAMPOS.COM – Wakil Presiden RI, Prof. Dr (H.C) KH. Ma’ruf Amin secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu, (11/03/2020). Kedatangan Wapres yang didampingi istri, Hj. Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin disambut Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah didampingi istri, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah SE, M. Sc, Wakil Gubernur, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan sejumlah Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB. Munas ADEKSI V yang mengambil tema “Respon Daerah Menyambut OmnibusLaw: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju” ini diikuti sebanyak 1100 anggota dari 93 DPRD kota seluruh Indonesia untuk membahas Omnibus Law, rancangan undang-undang besar yang telah diajukan pemerintah ke DPR.
Omnibus Law merupakan aturan baru yang sengaja dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Omnisbus Law ini memuat penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi. Wapres dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa tidak benar Omnibus Law ini akan menghilangkan otonomi daerah. Justru, penyederhanaan aturan pusat dan daerah, katanya, dapat mempercepat terwujudnya Indonesia maju di masa yang akan datang. “Munas ADEKSI yang disertai dengan seminar nasional ini diharapkan menjadi sarana desiminasi dan diskusi ilmiah secara terbuka terhadap isu-isu strategis yang terkait dengan Omnibus law,” ungkapnya.
Isu strategis yang menyangkut Omnibis Law, lanjutnya, yaitu strategi percepatan, penataan hukum dan pemerintahan Indonesia, strategi percepatan pertumbuhan ekonomi, UMKM, cipta kerja dan mendorong investasi, terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang tindih peraturan perundangan-undangan di Indonesia dan singkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka menunjang iklim investasi di daerah. Orang nomor dua di Indonesia itu menjelaskan, terdapat 8.451 Peraturan Pusat dan 15.965 Perda yang ada saat ini. Banyaknya peraturan tersebut lanjutnya menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah saat ini sedang berusaha menyelesaikan hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law. HarianNusa.com.

Share
2020-03-12
x

Check Also

Mendagri Tunjuk Tedjowulan Pimpin Karaton Surakarta Sementara Usai Wafatnya Paku Buwono XIII

Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat resmi mengalami kekosongan kepemimpinan setelah wafatnya Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (ISKS) ...

Update Harga Emas Pegadaian 5 November 2025

Harga emas Pegadaian pada Rabu, 5 November 2025, tercatat stabil dibanding hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi ...

Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

Penggunaan tabung gas LPG menjadi bagian penting dari aktivitas rumah tangga sehari-hari. Namun, kelalaian kecil ...

Exit mobile version