MATARAMPOS.COM – Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 jelang Pilkada di kota mataram, sebanyak 6.525 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjalani pemeriksaan rapid test. Guna untuk memastikan bahwa petugas KPPS tidak terpapar virus Covid-19.
Disebutkan oleh Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, bahwa sejumlah 6.525 petugas KPPS yang tersebar di 725 tempat pemunguatan suara (TPS) menjalani rapid test. Pemeriksaan kesehatan ini dimaksudkan untuk memastikan kondisi seluruh penyelenggara pemilu di tingkat lingkungan, kelurahan maupun kecamatan terbebas dari Covid-19. “Tidak saja petugas KPPS, tetapi PPS, PPK dan komisioner juga dirapid test,” kata Husni ditemui di kantornya, Kamis, 26 November 2020.
Hasil pemeriksaan akan diterima besok (hari ini, red) oleh salah satu rumah sakit swasta yang ditunjuk sebagai mitra. Petugas yang dinyatakan reaktif akan diberikan waktu selama tiga hari untuk menjalani isolasi mandiri. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Kesehatan. “Kalau reaktif diisolasi dan ditindaklanjuti dengan swab,” ujarnya.
Petugas yang dinyatakan positif terpapar virus corona akan diganti oleh petugas lainnya. Husni menambahkan, proses pemilihan pada 9 Desember dipastikan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) seperti pakaian hazmad, hand sanitizer, tempat pencuci tangan, alat pengecek suhu badan, sarung tangan dan lainnya. Warga yang datang ke TPS diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak. “Semua kita lengkapi dan kita akan kirim tanggal 1 atau 2 Desember ke masing – masing PPS,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusri menyampaikan, pemeriksaan kesehatan atau rapid test pengawas TPS dimulai Jumat, 27 November 2020. Pemeriksaan kesehatan dimulai di tiga wilayah yakni Kecamatan Sandubaya, Sekarbela dan Ampenan. Sisanya di tiga kecamatan lainnya seperti Mataram, Selaparang dan Cakranegara pada Sabtu, 29 November 2020. “Besok itu (hari ini, red) di tiga kecamatan dulu,” ucapnya.
Bawaslu juga ingin memastikan agar pengawas di lingkungan tidak sebagai influenzer atau pembawa virus, sehingga mereka harus benar – benar terbebas dari Covid-19. Yusri menambahkan, apabila hasil rapid test reaktif maka diberikan waktu selama tiga hari untuk isolasi mandiri. Selanjutnya, kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika hasilnya sama maka petugas akan diganti dengan yang lain.