Kementrian Kesehatan memastikan telah melakukan proses pembayaran klaim rumah sakit pada 2020 dan 2021. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah menjelaskan, untuk tahun 2020, pihaknya telah melakukan cut off dua kali untuk klaim rumah sakit. Pertama di Desember 2020 dan 31 Mei 2021. Cut off dilakukan agar Kemenkes bisa berhitung soal biaya yang harus dibayar.
Menurut Menkes, ”Kami sudah minta RS yang punya tagihan 2020 kami beri waktu sampai 31 Mei,” . Tercatat, setidaknya ada klaim rumah sakit (RS) sebesar Rp 36,65 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 14,567 triliun yang sudah dibayarkan dan dispute 2020 sebesar Rp 22,085 triliun.
Sementara anggaran yang dimiliki Kemenkes saat ini khusus untuk 2020 yakni sebanyak Rp 8,3 trilun. Artinya masih ada kekurangan dana Rp 13,6 triliun yang perlu ditambah oleh pemerintah. Kemenkes sendiri sudah mengajukan pada Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2021, Kemenkes pun telah menyiapkan anggaran Rp 23,9 triliun. Jumlah tersebut dianggarkan untuk proses pembayaran untuk layanan 2021 sebanyak Rp 10,503 triliun dan layanan 2020 sebanyak Rp 5,606 triliun. ”Jadi kalau dilihat tahun 2021, kami sudah mengeluarkan uang sekitar 16,141 triliun,” ungkapnya.
Dana tersebut sebagian besar mengalir untuk pembayaran klaim RS swasta sekitar Rp 9 triliun. Mengingat jumlah RS swasta yang cukup besar, 803 RS. Kemudian, RS daerah sebanyak Rp 4,2 triliun untuk 415 RS, RS Kemkes Rp 879 miliar jumlahnya hanya 30, lalu ada RS BUMN, TNI, Polri, dan RS lainnya.
Namun, untuk pembayaran di tahun 2020 ternyata tidak diperkenankan untuk dilakukan. Sebab, sudah lewat tahun. Pembayaran bisa dilaksanakan setelah melalui review BPKP terlebih dahulu. hal ini membuat pihaknya harus menghentikan terlebih dahulu untuk pembayaran dispute 2020.
Belajar dari ini, ujar beliau, Kemenkes berencana membentuk tim yang akan menyelesaikan ketidaksepakatan klaim pembiayaan Covid-19 antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan di seluruh provinsi. Sehingga, diharapkan, masalah dispute bisa cepat terselesaikan dan rumah sakit-rumah sakit segera menerima pembayaran pelayanan pasien.
”Tim ini akan bertugas menyelesaikan dispute di provinsi, jadi tidak perlu lagi ke kami ke pusat,” katanya. Tim nantinya terdiri dari Dinkes, tim TPK yang isinya organisasi profesi, verifikator dan unsur dari Kemenkes.