MATARAMPOS.COM, LOMBOK – Sekitar sepuluh tahun lebih penyelesaian aset diduga dikuasai oleh mantan anggota DPRD Kota Mataram belum tuntas. Disinyalir ada tebang pilih dan kekhawatiran auditor menindaklanjuti hingga proses hukum.
Aset diduga dikuasai mantan anggota Dewan ini, nyaris tiap tahun jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Dalam LHP terakhir tahun 2017 dengan nomor 13.C/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2017 tertanggal 30 Mei 2017 tercantum nama – nama mantan wakil rakyat tersebut.
Item yang menjadi temuan auditor negara yakni pengadaan laptop, notebook dan handytalky yang total kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih. Pengadaan laptop pada tahun 2006 lalu. Sekretariat DPRD mengadakan lima laptop dengan spek dan harga sama. Wakil rakyat periode 2004 – 2009 mendapatkan unit laptop dan diduga belum mengembalikan sampai saat ini adalah Thamrin Marjun, TGH. Achmad Muchlis, H. M. Zaini dan H. Wildan.
Setahun berikutnya, Sekretariat Dewan kembali mengadakan pengadaan laptop dengan spek dan harga berbeda. Tercatat nama Jansari, I Wayan Sugiartha dan Made Slamet belum mengembalikan. Dan, di 2008 ada nama Muzakir yang juga belum mengembalikan notebook seharga Rp14.850.000/unit.
Masih dalam LHP BPK, Sekretariat Dewan kembali melakukan pengadaan di tahun 2010 untuk anggota Dewan masa bakti 2009 – 2014. Masing – masing anggota mendapatkan jatah notebook seharga Rp8,9 juta lebih dengan merek sama. Faktanya, enam wakil rakyat hingga masa baktinya berakhir belum mengembalikan, yakni AB. Taufiqurrahman, H. M. Tohri, I Gde Sudiartha, Abdul Malik Thalib, Lalu Suriadi, H. Wildan, Nyayu Ernawati dan H. M. Zaini.
Anggota Dewan yang masih terpilih tidak jadi persoalan. Seperti, H. M. Zaini, I Gde Sudiartha dan I Wayan Sugiartha. Namun, ada nama anggota Dewan yang melenggang ke DPRD NTB dalam catatan BPK justru belum mengembalikan aset. Termasuk satu kader PDIP yang kembali terpilih pada pemilihan legislatif 2019.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, tunggakan aset ini tetap ditelusuri. Penelusuran ini akan dicari tahu persoalan dihadapi oleh auditor. Apakah ada kesulitan dalam penagihan atau memiliki kendala lain.
Baca juga: Pemanfaatan Aset Daerah Sulit Berlanjut
Dalam penyelesaian tunggakan perlu dipetakan mana yang telah menandatangani surat keterangan tanggungjawab mutlak. Dari surat pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pemutakhiran data temuan.
“Dibentuk tim untuk tindaklanjut rekap temuan itu,” kata Alwan ditemui pekan kemarin. Inspektorat tidak pernah memberikan keistimewaan pada kasus penyelesaian aset diduga dikuasai oleh mantan Anggota Dewan. Secara keseluruhan, pihaknya bekerja menyelesaikan tunggakan atau temuan baik itu Bawasda (sekarang Inspektorat), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam penyelesaian tunggakan itu memiliki mekanisme yang dilakukan melalui sidang Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi. Konteksnya aset Dewan ini, Insepktorat mengklaim tidak pernah melihat nilai kerugian. Tetapi melihat apakah bentuk temuan itu administrasi ataukah ganti rugi.
Sekretaris Badan Pekerja Somasi NTB, Johan Rahmatulloh mengkritik sejauh ini, belum ada sikap transparan dari Pemkot Mataram tentang pengembalian aset diduga dikuasai mantan Anggota Dewan. Seharusnya, pemerintah menyampaikan ke publik apakah aset telah dikembalikan atau tidak. (mtp4)