LOTENG – Masih ingat kasus kerumunan di acara nyongkolan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat beberapa bulan lalu ? Kasus ini sekarang tengah serius digarap pihak kepolisian Mapolres Lombok Tengah.
Tidak main-main, polisi pun memanggil satuan tugas (Satgas) covid-19 Lombok Tengah untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran protocol kesehatan di masa pandemi. Sebelumnya, kerumunan warga terjadi akibat adanya acara nyongkolan kemudian diiringin masik kecimol ternama yakni, Irama dan Megantara. Warga pun membludak di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan Satgas Covid-19 Lombok Tengah. Adapun pemanggilan yang dilakukan untuk melakukan klarifikasi dalam rangka mendukung pengembangan kasus kerumunan di Desa Gemel.
“Kalau sudah rampung kami akan lakukan gelar perkar,” tegasnya, Rabu kemarin.
Adapun pihak yang sudah diklarifikasi polisi. Di antaranya, bos kecimol Irama dan Megantara, kemudian pemilik gawe (acara, red). “Sudah kita panggil,” katanya.
Sementara, Sekretaris Satgas Covid-19 Lombok Tengah, H Ridwan Ma’ruf ditemui di Polres Lombok Tengah membenarkan jika dirinya dipanggil polisi, ini merupakan kasus keramian di Desa Gemel. Dan Ridwan mengaku tidak mengetahui kejadian itu.
“Kami tidak pernah menerima surat izin, tidak ada surat izin keramaian juga,” ungkapnya ke media. (Nur)