MATARAMPOS – Berdasarkan keputusan dari Kemenhub terkait perjalanan udara, terdapat persyaratan baru terkait perjalanan udara mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021. Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Pemberlakuan inipun diterapkan di Provinsi NTB yang mana sebagai kawasan wisata yang kerap dikunjungi wisatawan.
SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku sejak 19 Juli, dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto mengatakan bahwa syarat ini valid untuk penerbangan ke seluruh bandara di NTB.
“Tidak hanya seluruh bandara di NTB, tapi valid untuk seluruh bandara di Indonesia. Artinya. semua bandara menerapkan itu,” jelas dia, Jumat (23/7/2021).
Untuk diketahui, saat ini NTB memiliki empat bandara aktif yang melayani penerbangan penumpang. Salah satunya adalah Bandara Lombok, juga dikenal dengan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Kemudian Bandara Sultan Muhammad Salahudin atau Bandara Bima, Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III atau Bandara Brang Bidji, dan Bandara Lunyuk.
“Yang sudah tidak aktif Bandara Selaparang. Untuk Angkasa Pura I, saat ini di wilayah NTB hanya mengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” sambung Arif.
Berikut persyaratan naik pesawat ke NTB :
1. Penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin
2. Kartu vaksin harus menyatakan bahwa calon penumpang setidaknya telah menerima satu dosis vaksin Covid-19
3. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
4. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
5. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras
6. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
7. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
8. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang