MATARAMPOS – Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan, sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat mendapatkan pelayanan administrasi pemerintah atau kependudukan. “Meskipun saat ini kita diminta tingkatkan cakupan vaksinasi dosis dua, namun kita tidak mengeluarkan kebijakan dengan mensyaratkan warga harus vaksin Covid-19 untuk bisa mendapat pelayanan publik termasuk administrasi,” kata Mohan di Mataram, Nusa Tenggara Barat Selasa (19/10/2021).
Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Mataram mencapai 89,79 persen hingga hari Minggu (17/10/2021). Sementara dosis kedua 60,11 persen. Berdasarkan data tersebut, Mohan menilai masyarakat Kota Mataram sudah memiliki kesadaran untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Sehingga, berbagai vaksinasi yang dilaksanakan di tingkat lingkungan kelurahan hingga sekolah berjalan dengan baik. “Prinsipnya, kegiatan vaksinasi kita tetap berjalan sesuai ketersediaan dosis yang ada untuk Kota Mataram,” ujar Walikota Mataram ini.
Masyarakat telah merasakan manfaat dan kebutuhan vaksinasi. Oleh karena itu, Pemkot Mataram merasa tidak perlu mengeluarkan kebijakan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat layanan administrasi. “Bahkan dengan melihat perkembangan sekarang, masyarakat sudah sukarela datang ke sentra-sentra layanan vaksin Covid-19,” kata Mohan.
Mohan optimistis vaksinasi Covid-19 di Kota Mataram bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Selain vaksinasi, upaya testing dan tracing kasus Covid-19 juga tidak kalah penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Alhamdulillah, dari rilis temukan kasus positif baru Covid-19 kemarin, Kota Mataram nihil kasus baru. Semoga ini bisa terus dipertahankan,” katanya. Berdasarkan data tim kewaspadaan Covid-19 NTB, hingga saat ini tercatat sebanyak 6.728 pasien Covid-19 dinyatakan semuh, 250 orang meninggal, dan 89 kasus aktif. (jun)