MataramPost.com- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB H Makmun memuji keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB dalam proses pembentukan Perda di NTB.
“Sinergitas kami dengan Kemenkumham terkait dengan proses pembentukan Perda itu dinilai sangat bagus sekali, keterlibatan Kemenkumham dalam membantu kami DPRD, dalam proses pembentukan itu sangat luar biasa, kami memberikan ancungan jempol kepada Kemenkumham atas ikhtiar kita bersama dalam upaya pembentukan Perda itu sendiri,” ungkap Makmun usai rapat kerja Bapemperda di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Senin 25 Oktober 2021
Ia mengatakan dengan adanya ketentuan baru dalam Omnibus Law, DPRD perlu mendapatkan referensi yang cukup terkait dengan undang-undang Cipta Kerja. Kemenkumham, Biro Hukum Setda NTB sangat membantu dalam upaya-upaya pembentukan Perda yang sesuai dengan format hukum baru yang di Negara Indonesia.
“Rekomendasi, hal-hal positif yang kami rasakan dalam proses pembentukan Perda di Provinsi NTB ini, terutama yang ditunjukkan oleh teman-teman dari Kemenkumham hendaknya ditingkatkan ya, di masa yang akan datang. Sekarang ini prestasinya sangat bagus, memuaskan dan sangat memberikan kita harapan baru terkait dengan hukum di NTB ini,” tutur Makmun
Senada, Karo Hukum Setda Provinsi NTB Ruslan Abd Gani juga memuji kinerja Kemenkumham NTB dalam mengawal proses pembentukan Perda di NTB.
“Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda tadi, kita dengan Kemenkumham NTB sangat luar biasa, kalok di Provinsi lain, koordinasi agak susah, tapi kami di NTB sagat luar biasanya,” pujinya
Dia mengungkapkan jajaran Kemenkumham sangat luar biasa bagi kami, sehingga semua produk hukum baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selau bersama membahasnya dengan Kemenkumham.
“Produk-produk yang dihasilkan itu, insyaaalah sudah sesuai dengan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan yang sejajar,” kata Ruslan
Perda atau Perkata yang telah dihasilkan berkualitas, berkualitasnya seperti apa? dapat dilaksanakan yaitu tidak pernah ada gugatan, itu berarti bahwa sinergi menghasilkan produk hokum yang berkualitas
Sementara, perancang peraturan perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB Suyanto Edi Wibowo mengatakan pembentukan peraturan perundang-undang daerah itu ada 3 instansi yaitu Gubernur, DPRD, instansi vertikal dari Kementerian yang membidangi hukum atau di bidang pembentukan peraturan perundangan yaitu Kemenkumham.
“Diantara ketiga instansi ini telah dalam mewujudkan pembentukan hukum yang berkualitas dan sinergis tidak tumpang tindih dan peraturan perundangan, maka dalam pelaksanaannya mulai dari perencanaan, menyusun rencana hukum ke depan hukum, hokum di daerah ke depan itu juga ketiga ini saling bersinergi untuk membangun arah produk hukum ke depan,” terangnya
Selain itu, dalam penyusunan dan pembahasannya juga ketiga ini tidak saling bersinergi, ditambah lagi ada masukan dari akademisi.
“ini sejalan dengan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan 2011 dan juga sekarang ini adalah bahwa arah perencanaan hukum kita dalam bentuk terobosan Omnibus Law itu juga diatur dalam pasal 181, maka setiap peraturan perundang-undangan yang ada di bawah undang-undang itu, ya di daerah Perda dan Perkada yang berlaku dan bertentangan dengan Cipta kerja kita kerja maka harus disesuaikan dan sinkronisasi Kemenkumham adalah selaku instansi vertikal yang harus dilibatkan,” ulasnya
Akademisi Universitas Mataram H Sofyan menambahkan penyusunan peraturan daerah selama ini sudah berjalan dengan baik, perda-perda yang dihasilkan tidak ada gugatan. Kalau perubahan Perda itu sudah biasa, Perda ini ketika ketika ada perubahan regulasi di tingkat pusat, pasti harus menyesuaikan.
“Dengan adanya undang-undang Cipta Kerja telah merubah 79 undang-undang. Oleh karena itu kita di daerah, dalam rangka menyusun peraturan daerah kita ada beberapa Perda yang melaksanakan ketentuan undang-undang. Ketika perubahan kita juga harus merevisi Perda-perda kita,” kata dia
Proses pembentukan Perda pada saat sekarang dengan di undang-undang Omnibus Law itu, maka sekarang ini lebih banyak merubah perda yang ada, selain ada perda-perda yang baru,
“Itu kita sesuaikan supaya kita tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020. Kami dari akademisi alhamdulilah turut menunjang lahirnya produk hukum daerah atau rancangan peraturan daerah yang berkualitas di NTB,” kata Sofyan menambahkan