Pemerintah akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Diskon tarif listrik ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari enam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III tahun ini.
Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu 25 Mei 2025. “Nanti ya, tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Dan itu untuk pelanggan di bawah 1.300 KWh,” kata Airlangga.
Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci mengenai skema dan mekanisme teknis dari potongan tarif tersebut. Ia menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan saat kebijakan ini resmi diumumkan pada 5 Juni 2025. “Ya, di-breakdown pada 5 Juni nanti,” pungkasnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional.
Adapun keenam insentif tersebut meliputi; diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial (Bansos), subsidi upah, dan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sebagai informasi, kebijakan diskon listrik ini sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, pada periode terbaru ini, penerima manfaat dibatasi hanya untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus menargetkan bantuan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan diberlakukannya diskon tarif listrik ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dapat ditekan, sehingga memberikan ruang konsumsi yang lebih luas dan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***
– Bisnis.com