MATARAMPOS.COM, JAKARTA – Pemerintah Saudi telah mengeluarkan kebijakan yakni mengurangi biaya untuk visa progresif haji dan umrah. Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Endang Djumali.
“Biaya visa progressif akan dikurangi,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Senin, 9 September 2019. Visa progressif telah diberlakukan oleh Pemerintah Saudi untuk jemaah umrah sejak 2016.
Dengan kata lain, ada biaya tambahan harus dibayar jemaah akan umrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama.
Sementara untuk haji, visa progressif diberlakukan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Visa progressif haji baru diberlakukan sejak 2018.
Adapun besaran biaya visa ditetapkan saat itu adalah SAR2000 atau setara Rp7,6juta. Endang menyebut, pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah lakukan pengajuan untuk peninjuan kembali kebijakan ini, dengan kata lain bukan pembatalan visa progressif.
Endang menyebut informasi ini sudah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, diantaranya: Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi, Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj, Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.
Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progressif dari 2000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah. Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal. (mtp2)