Kemenkumham NTB Layani Aduan Masyarakat yang Membutuhkan Secara Virtual

 

 

MataramPoat.com- Meskipun dalam masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tidak membuat pelayanan kepada masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengalami hambatan.

 

Seperti pada hari ini, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum, menerima aduan dari masyarakat yang diterima langsung oleh Ketua MPDN Kota Mataram, I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali selaku Wakil Ketua MPDN di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Rabu (21/07).

 

Proses aduan ini diterima oleh I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali melalui zoom meeting yang kemudian didiskusikan secara virtual.

 

Ketua MPDN I Made Agus Siarjaya mengatakan, seluruh proses aduan yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini membuktikan bahwa meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19. Dan Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.

 

Kemenkumham NTB masih tetap bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan, tandasnya.

Share
x

Check Also

Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

Tidur pagi sering dianggap sebagai cara untuk mengganti waktu istirahat yang hilang pada malam hari, ...

China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

Ambisi memperpanjang usia manusia kembali menguat setelah sebuah perusahaan bioteknologi di Tiongkok mengembangkan suplemen anti-penuaan ...

Belajar Al-Qur’an Lewat Aplikasi: Solusi Modern untuk Mengaji Kapan Saja

Tradisi belajar Al-Qur’an sejak dahulu dilakukan melalui guru mengaji, masjid, mushala, atau TPQ. Namun seiring ...