Kemenkumham NTB Layani Aduan Masyarakat yang Membutuhkan Secara Virtual

 

 

MataramPoat.com- Meskipun dalam masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tidak membuat pelayanan kepada masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengalami hambatan.

 

Seperti pada hari ini, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum, menerima aduan dari masyarakat yang diterima langsung oleh Ketua MPDN Kota Mataram, I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali selaku Wakil Ketua MPDN di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Rabu (21/07).

 

Proses aduan ini diterima oleh I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali melalui zoom meeting yang kemudian didiskusikan secara virtual.

 

Ketua MPDN I Made Agus Siarjaya mengatakan, seluruh proses aduan yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini membuktikan bahwa meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19. Dan Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.

 

Kemenkumham NTB masih tetap bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan, tandasnya.

Share
x

Check Also

Jejak BTN dari Masa ke Masa, Hidup Mati di Zaman Kolonial hingga Berpeluang jadi Mega Bank di Indonesia

MATARAMPOS.COM – Perjalanan panjang Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di Indonesia tidak ...

Elon Musk Pungut Biaya Pendaftaran dan Penghapusan Penanda Tanggal di X

Elon Musk kembali mengguncang platform media sosial X dengan kebijakan baru. Tapi, kebijakan ini cukup ...

Lenovo Rilis Lenovo Tab, Tablet Terjangkau untuk Kebutuhan Sehari-hari, Berikut ini Spesifikasinya

Lenovo baru saja meluncurkan Lenovo Tab, sebuah tablet ramah kantong yang dirancang untuk pengguna yang membutuhkan ...