MataramPost.com- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Harniati melaksanakan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) NTB di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (14/9/2021).
Dalam rapat tersebut hadir juga Wakil Ketua MKNW NTB, H. Abdullah serta anggota MKWN NTB: Heni Hapsari dan Eddy Hermansyah.
Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham NTB Harniati mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa ketentuan terkait tindak lanjut dari permohonan pemeriksaan Notaris diatur dalam Permenkumham RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Agenda rapat kali ini membahas tiga surat permohonan penyidikan yaitu, Surat persetujuan permintaan keterangan notaris oleh penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah terhadap Notaris yg berkedudukan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Surat persetujuan permintaan keterangan notaris oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram terhadap dua orang Notaris di Kota Mataram, pungkasnya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan agar ketiga surat dijawab oleh MKNW NTB secepatnya sesuai dengan hasil keputusan rapat.