Berulang kali Terjerat Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Tidak Bisa Rehabilitasi

Polisi menegaskan bahwa artis Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, mengingat Rio telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. Sebagai gantinya, Rio akan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri terkait penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah beberapa kali ditangkap.

Rio Reifan, yang ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam, ditemukan memiliki tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam.

Dia kini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

sumber : inilah.com

Share
x

Check Also

Lonjakan Peringkat FIFA Timnas Indonesia Setelah Matchday September 2024, Tinggalkan Malaysia

Timnas Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam peringkat FIFA setelah menjalani FIFA Matchday bulan September 2024. ...

Sidang Bangkrut Pertama, Nasib 465.000 Agen Pemasaran Tupperware di Ujung Tanduk

Tupperware, menghadapi tantangan besar pada hari pertama sidang kebangkrutan. Perselisihan dengan para pemberi pinjaman memaksa ...

Berbalik Dekati Rekor Tertinggi, Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini Rp1,443 Juta

Harga 1 gram emas Antamatau logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) hari ini naik setelah ...