Berulang kali Terjerat Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Tidak Bisa Rehabilitasi

Polisi menegaskan bahwa artis Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, mengingat Rio telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. Sebagai gantinya, Rio akan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri terkait penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah beberapa kali ditangkap.

Rio Reifan, yang ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam, ditemukan memiliki tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam.

Dia kini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

sumber : inilah.com

Share
x

Check Also

Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

Tidur pagi sering dianggap sebagai cara untuk mengganti waktu istirahat yang hilang pada malam hari, ...

China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

Ambisi memperpanjang usia manusia kembali menguat setelah sebuah perusahaan bioteknologi di Tiongkok mengembangkan suplemen anti-penuaan ...

Belajar Al-Qur’an Lewat Aplikasi: Solusi Modern untuk Mengaji Kapan Saja

Tradisi belajar Al-Qur’an sejak dahulu dilakukan melalui guru mengaji, masjid, mushala, atau TPQ. Namun seiring ...