Tak Ada Sanksi untuk Mudik Sebelum 6 Mei

MATARAMPOS.COM – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan hingga saat ini belum ada aturan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang mudik sebelum 6 Mei 2021.

Menurut Adita, yang terpenting adalah masyarakat memahami bahwa pembatasan pergerakan masyarakat adalah untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penyebaran covid-19. Namun, mengenai sanksi, belum ada putusan apapun.

“Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” kata Adita, dikutip dari Kompas, Senin 19 April 2021.

“Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” tambahnya.

Sebagai tindakan pencegahan mudik, lanjut Adita, pihaknya melakukan pembatasan transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini dilakukan di semua moda transportasi, baik darat, laut, dan juga udara.

“Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei,” pungkas Adita. (mg1)

Share
x

Check Also

Calvin Verdonk Cetak Gol, NEC Nijmegen Ganyang Fortuna Sittard 4-1

NEC Nijmegen meraih kemenangan meyakinkan 4-1 atas Fortuna Sittard dalam lanjutan pekan ke-19 Eredivisie 2024/2025, ...

Hari Pertama Gencatan Senjata, Lebih 550 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza

Hari pertama gencatan senjata antara Israel dan Palestina, tercatat lebih dari 550 truk bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur ...

BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah untuk Perluas Layanan Perbankan Syariah di Indonesia

MATARAMPOS.COM — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, yakni PT ...