Tak Ada Sanksi untuk Mudik Sebelum 6 Mei

MATARAMPOS.COM – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan hingga saat ini belum ada aturan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang mudik sebelum 6 Mei 2021.

Menurut Adita, yang terpenting adalah masyarakat memahami bahwa pembatasan pergerakan masyarakat adalah untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penyebaran covid-19. Namun, mengenai sanksi, belum ada putusan apapun.

“Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” kata Adita, dikutip dari Kompas, Senin 19 April 2021.

“Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” tambahnya.

Sebagai tindakan pencegahan mudik, lanjut Adita, pihaknya melakukan pembatasan transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini dilakukan di semua moda transportasi, baik darat, laut, dan juga udara.

“Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei,” pungkas Adita. (mg1)

Share
x

Check Also

Penggugat Tuding PT GAK Lakukan Perusakan

Mataram – Fakta menarik tersaji dalam perkara sidang lanjutan perdata Gugatan Sederhana (GS) antara penggugat ...

BPR Kanti Gelar Stakeholder Gatering di Lombok

Mataram – Bank BPR Kanti, kembali mengadakan Stakeholder Gathering 2023 di Hotel Lombok Raya, Kota ...

Kumham NTB Dinilai Dukung Investasi dan Pariwisata

Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat bersama dengan Kantor Imigrasi ...