Mataram-Memastikan menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1442H/2021 sebanyak 2.060 orang narapidana dan anak yang beragama islam di usulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau hak remisi khusus hari raya.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto,A.Ks.,SH.,MH, mengatakan bahwa jumlah narapida dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak remisi hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini sebanyak 2060 orang.
, “Jumlah total usulan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 2021 adalah sebanyak 2.060 Orang, ” Ucapnya, Jum’at (7/5/2021).
Menurutnya bahwa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diberikan pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan dan juga sudah menyelesaikan masa pidananya (bebas).
Dimana dari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2021 untuk pidana umum sebanyak 1662 orang.
, “Dimana 1660 orang narapida dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diberikan pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan serta dua (2) orang yang menyelesaikan masa pidananya atau bebas, “terangnya.
Lanjutnya, sedangkan narapida dan anak pidana yang perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 pidana khusus/PP.99 sebanyak 398 orang.
Dari 2.060 orang narapidana dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak remisi hari raya Idul Fitri tahun 2021 tersebut tersebar di sembilan (9) Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan LPKA yang ada di wilayah hukum Kanwil Hukum dan HAM NTB.