MATARAMPOS – Jika Anda sudah melakukan vaksinasi, maka data Anda sudah tercatat sebagai warga yang sudah divaksin. Saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan di fasilitas umum untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi Anda yang belum mengetahui, kebijakan ini sudah diterapkan secara bertahap sebagai syarat untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, syarat bepergian dengan moda transportasi umum, dan masih banyak lagi lainnya.
Walaupun baru beberapa daerah yang menerapkan kebijakan menggunakan sertifikat vaksin tersebut, namun pemerintah akan menjalankan program ini di seluruh Indonesia agar masyarakat juga tidak ragu untuk melakukan vaksin Covid-19 dan memiliki sertifikat vaksin untuk memperlancar serta memudahkan kepentingan kegiatan di tempat umum.
Kapan sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapat? Secara umum, sertifikat ini akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi jika tidak ada masalah sertifikat vaksin Covid-19 akan keluar tiga sampai empat hari paling lama setelah kamu menerima vaksin. Nah, berikut ini cara mengecek sertifikat vaksin tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi:
- Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol “Login/Register” yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik “Sertifikat Vaksin” Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat.
Untuk itu bagi Anda yang belum melakukan vaksin, maka segera mendatangi tempat-tempat yang menyediakan vaksinasi covid-19 secara gratis yang di fasilitasi oleh pemerintah, sehingga bisa dengan mudah mendapatkan sertifikat vaksin. (jun)