MATARAMPOS.COM – Pembatalan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III oleh pemerintah pusat pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Pesta pergantian tahun baru tetap ditiadakan. Pelonggaran aktivitas harus dengan protokol kesehatan secara ketat.
Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa membenarkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pembatalan PPKM level III. Namun, beberapa kebijakan seperti yang diatur pada PPKM level III tidak mengalami perubahan terutama tidak ada perayaan pergantian tahun. Dan, ini juga telah disepakati untuk ditiadakan di Kota Mataram. “PPKM level III dibatalkan, tetap ada pembatasan kapasitas seperti aktivitas olahraga, kegiatan sosial masyarakat dan lain sebagainya,” jelas Nyoman dikonfirmasi, Kamis, (9/12/21).
Pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM level III, karena jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 harian stabil atau di bawah angka 400 kasus. Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa – Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen.
Namun demikian lanjut Nyoman, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tetap dibatasi. Demikian halnya dengan destinasi wisata. “PPKM level III kan kapasitas pengunjung 50 persen. Pada penerapan PPKM level 1 ini juga dibatasi 75 persen,” ungkap Nyoman.
Prinsip pelonggaran aktivitas masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Menurutnya, pemerintah tetap hadir dan memberlakukan skenario PPKM level 1. Adapun perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 62 Tahun 2021 belum diterima.
Nyoman memberikan gambaran evaluasi terhadap penanganan Covid-19 di Kota Mataram cukup baik. Paramater ini dilihat dari jumlah kasus harian nihil. Capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 100 persen lebih dan vaksin dosis kedua mencapai 80 persen. “Perubahan Inmendagri pembatalan PPKM level III belum kita terima,” jawab Nyoman.
Pembatalan PPKM level III, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama tidak diberlakukannya PPKM level III pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan munculnya varian baru Covid-19. (jun)