Demi Investor Sejumlah Sekolah di Mataram Bakal Digusur

Perda RTRW Kota Mataram yang baru, sudah diketok akhir pekan lalu. Salah satu yang menyita perhatian adalah DPRD Kota Mataram mendorong pemindahan SMPN 1, SMPN 2, SMPN 15, dan SMAN 1 Mataram.

“Memang kita yang usulkan,” kata Kadis Pendidikan Kota Mataram H Sudenom, kemarin.

Dia beralasan pemindahan itu diperlukan untuk pemerataan pendidikan. Saat ini, semua seolah ditarik untuk bersekolah di tengah kota. Hal itu membuat pemerataan sekolah tidak terjadi. Ada istilah favorit dan ada pula non favorit.

Dengan pemindahan tersebut, ia berharap sekolah-sekolah lain bisa ikut berkompetisi secara sehat terkait mutu dan kualitas. “Bisa saja kita pindah ke Lingkar Selatan atau Lingkar Utara, di sana kan berkembang banyak perumahan baru,” ujarnya.

Rencana ini, lanjutnya, adalah pemikiran jangka panjang untuk kebaikan pembangunan Mataram. Lantas hendak diapakan eks gedung-gedung sekolah itu? Ia mengatakan bisa saja diberikan pada investor yang hendak membangun bisnis semisal hotel dan sebagainya.

Dengan pola tukar guling atau kerja sama lainnya, nantinya dipilihkan lokasi yang lebih murah untuk dibangunkan sekolah di sana.

Apakah hal itu tidak justru menurunkan kualitas tiga SMP yang terbilang unggulan itu? Kadis Denom meyakini tak demikian. “Mereka jadi unggulan bukan karena gedung atau lokasi,” kelitnya.

Dia menegaskan rencana pemindahan itu, kendati belum akan dilakukan dalam waktu dekat, namun sudah bersifat final. Setelah diketok dewan, tak ada lagi alasan tak mengindahkannya.

Selama pembahasan, ia juga mengklaim tak ada nada protes dari wali murid atau pihak lainnya. Serangkaian uji publik termasuk studi banding juga telah dilakukan. “Sampai sekarang juga tak ada yang protes,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan SMAN 1 Mataram? Bukankan aset tersebut kini adalah milik provinsi? Ia membenarkannya. Namun terkait penataan kota yang berkaitan dengan tata ruang, pemindahan itu tetap bisa dilakukan.

Menjadi aneh karena sebenarnya baik SMP maupun SMA yang disebut-sebut itu ada dalam zona dominasi pendidikan. Artinya sebenanrya keberadaannya sudah tepat.

Lantas apakah hanya karena pertimbangan investor, sekolah-sekolah itu hendak digusur? Tengok saja SMAN 1 Mataram, sudah berada di ”Jalan Pendidikan”, seharusnya tak ada yang salah dengan keberadaannya. Jika alasannya penyebab kemacetan, jelas semua sekolah selalu membuat macet saat jam pulang sekolah.

Pertanyaan lain juga mengapa hanya SMAN 1 Mataram saja. Padahal di Jalan Pendidikan itu berturut-turut ada MAN 2, MAN 1, IAIN, UNRAM, SMKN 4,dan SMKN 3 Mataram.

Asisten Pemerintahan L Martawang berkilah apa yang dihasilkan dewan sudah melalui proses pemikiran panjang. Prinsipnya ia mengatakan hasil revisi yang sudah disahkan itu adalah jalan keluar terbaik terkait perkembangan Mataram saat ini di dimasa mendatang.

“RTRW itu sudah paripurna,” katanya seolah hendak menutup peluang debat dan protes yang mulai mengemuka.

Setelah RTRW itu, tahapan selanjutnya adalah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan merincikan setiap jengkal tanah di Mataram. RTRW saat ini, lanjutnya, masih bersifat sangat umum sehingga memerlukan rincian lebih.

Masih menurut Martawang, kedepan pihaknya mendorong tak ada lagi pelanggaran, dan semua mengacu RTRW dan RDTR yang akan dibuat menyusul nantinya. “Prinsipnya kita tekan pelanggaran seminimal mungkin,” tukasnya.

Tapi jika dilihat secara detail, perubahan yang terjadi pada RTRW ini jelas memperluas ruang investasi di Kota Mataram. Sebab, RTRW lama dianggap sudah tidak mengakomodir, keinginan para pemilik modal ‘menyumbang’ pembangunan di Mataram.

“Ya (berpotensi),” kata Sekretaris Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Bambang Juni Wartono, saat ditanya beberapa investasi yang beberapa waktu lalu harus tetahan.

Beberapa diantara investasi yang tertahan itu, sebut saja yang telah terpublikasi dan kerap disoroti yakni, usaha restoran KFC di jalan Pejanggik dan 10 izin pengembang yang tertahan sejak tahun 2016.

“Tetapi tetap saja mereka harus memenuhi aturan atau prosedur yang telah diatur,” katanya mengingatkan.

Revisi Perda RTRW, boleh jadi angin surga bagi para pemilik modal. Tetapi bukan berarti mereka bisa semena-mena menanamkan modal semaunya. Aturan atau prosedur investasi lain harus dipatuhi.

Walau siapapun tidak bisa menepis, para investor telah satu langkah lebih dekat pada menggodanya lahan investasi yang sangat menjanjikan di Kota Mataram. “Kalau yang KFC itu kan izinnya kemarin perkantoran,” ungkitnya.

Ketidak sesuaian antara izin dan pemanfaatan yang ternyata lebih mengarah pada hotel, diklaim menjadi dasar Pemerintah Kota Mataram kukuh menolak memberikan izin operasi. Alhasil, dalam waktu cukup lama, KFC itu tetap tersegel seng.

Tetapi kebetulan atau tidak, beberapa waktu kemudian, sejak sekitar pertengahan 2016 pemerintah gencar mengupayakan revisi Perda RTRW. Salah satu poin di dalam revisi adalah memberi ruang untuk dibangun fasilitas penunjang kawasan.

“Kalau dari segi tata ruang sudah memungkinkan, tetapi itu bukan syarat satu-satunya,” tegas Bambang lagi.

Sementara itu Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Kota Mataram HM Noer Ibrahim mengungkapkan, luas ruang yang diberikan dalam setiap zona untuk kawasan penunjang, hanya sebesar 10 persen dari luas kawasan itu. “Kalau lebih dari itu (10 persen) bisa mati nanti kawasan yang lain,” kata Noer.

Kawasan penunjang ini, memungkinkan dalam satu zona ada fasilitas lain. Misalnya, dalam zona perkantoran, di beri ruang untuk usaha perhotelan, mesin foto copy dan usaha penunjang lainnya. “Ya, KFC itu nanti bisa kok (legal beroperasi),” tandasnya.

Share
x

Check Also

Lonjakan Peringkat FIFA Timnas Indonesia Setelah Matchday September 2024, Tinggalkan Malaysia

Timnas Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam peringkat FIFA setelah menjalani FIFA Matchday bulan September 2024. ...

Sidang Bangkrut Pertama, Nasib 465.000 Agen Pemasaran Tupperware di Ujung Tanduk

Tupperware, menghadapi tantangan besar pada hari pertama sidang kebangkrutan. Perselisihan dengan para pemberi pinjaman memaksa ...

Berbalik Dekati Rekor Tertinggi, Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini Rp1,443 Juta

Harga 1 gram emas Antamatau logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) hari ini naik setelah ...