Menkes : Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun, Diperbolehkan

MATARAMPOS.COM – Pemerintah telah mengizinkan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6 hingga 11 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual yang disaksikan matarampos.com di Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin, 13 Desember 2021.

 

“Secara resmi penyuntikan vaksinasi kepada anak akan dilakukan pada Selasa besok, 14 Desember 2021 dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Menkes Budi.

 

Dia mengungkapkan, secara teknis tak ada perbedaan dalam proses penyuntikan vaksin kepada anak. Adapun jenis vaksin yang dipakai yakni Vaksin Sinovac.

 

 

“…dengan dosis dan batas waktunya pun sama,” sambungnya, yang mana rentang waktu antara vaksin pertama hingga kedua, jaraknya lebih kurang satu bulan (empat minggu).

 

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan ketentuan syarat berlaku kepada daerah yang diperbolehkan untuk melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak 6-11 tahun.

 

Adapun salah satu syarat yang dijelaskan Budi Gunadi Sadikin, yakni daerah dengan capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan vaksin lansia 60%.

 

Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang masuk dalam kriteria tersebut. Dengan kata lain, daerah-daerah tersebut sudah diperkenankan untuk melakukan penyuntikan vaksinasi kepada anak sesuai dengan ketentuan berlaku. (jun)

Share
x

Check Also

Penggugat Tuding PT GAK Lakukan Perusakan

Mataram – Fakta menarik tersaji dalam perkara sidang lanjutan perdata Gugatan Sederhana (GS) antara penggugat ...

BPR Kanti Gelar Stakeholder Gatering di Lombok

Mataram – Bank BPR Kanti, kembali mengadakan Stakeholder Gathering 2023 di Hotel Lombok Raya, Kota ...

Kumham NTB Dinilai Dukung Investasi dan Pariwisata

Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat bersama dengan Kantor Imigrasi ...