Aparat Kepolisian membagikan masker kepada warga dan wisatawan

Masyarakat Lombok Tengah Diingatkan untuk tidak Gelar Perayaan Tahun Baru

MATARAMPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan kepada masyarakatnya untuk tidak menggelar perayaan pergantian tahun kali ini. Apalagi perayaan yang sampai mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Jika ada warga yang membandel, pemerintah daerah bersama instansi berwenang tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, H.L. Herdan mengatakan, sudah ada surat imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru. Bukan tanpa sebab pemerintah daerah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar perayaan tahun baru. Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 jadi alasan utamanya. Jangan sampai perayaan tahun baru 2021 justru kembali memicu penyebaran Covid-19 di Loteng.

“Pemerintah daerah tidak melarang ada perayaan tahun baru. Tapi sebaiknya tidak dilakukan. Demi kebaikan dan kepentingan bersama. Karena pemerintah daerah juga tidak menggelar perayaan apapun pada malam tutup tahun nanti,” tegasnya.

Jika memang tetap ingin merayakan tahun baru, diupayakan di rumah. Tidak dengan menggelar konvoi, carnaval maupun menyalakan kembang api. Yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, sehingga bisa menimbulkan kerumunan.

Aparat Kepolisian membagikan masker kepada warga dan wisatawan yang berkunjung ke Loteng
Jika ada yang melanggar, sesuai regulasi yang ada tentu ada sanksinya. Mulai dari sanksi teguran, denda bagi penyelenggaraanya sampai bisa juga dikenakan sanksi pidana.

Hal senda juga disampaikan Wakapolres Loteng Kompol Ketut Tamiana. Pihaknya berharap agar masyarakat mempedomani maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Loteng, tentang pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, dengan tidak menggelar perayaan tahun baru. Karena dikhawatirkan bisa memicu penyebaran Covid-19 didaerah. Pasalnya pandemi Covid-19, masih berlangsung.

“Masyarkat dihimbau agar tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru, baik didalam atau diluar ruangan, dilarang menyalakan petasan atau kembang api dan sejenisnya serta dilarang untuk pesta miras. Alangkah indahnya apabila malam tahun baru kita isi dengan kegiatan ibadah dirumah,” ujar Tamiana.

Share
x

Check Also

Mendagri Tunjuk Tedjowulan Pimpin Karaton Surakarta Sementara Usai Wafatnya Paku Buwono XIII

Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat resmi mengalami kekosongan kepemimpinan setelah wafatnya Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (ISKS) ...

Update Harga Emas Pegadaian 5 November 2025

Harga emas Pegadaian pada Rabu, 5 November 2025, tercatat stabil dibanding hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi ...

Waspada! Begini Cara Aman Pakai Kompor Gas di Rumah

Penggunaan tabung gas LPG menjadi bagian penting dari aktivitas rumah tangga sehari-hari. Namun, kelalaian kecil ...