Menkes : Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun, Diperbolehkan

MATARAMPOS.COM – Pemerintah telah mengizinkan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6 hingga 11 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual yang disaksikan matarampos.com di Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin, 13 Desember 2021.

 

“Secara resmi penyuntikan vaksinasi kepada anak akan dilakukan pada Selasa besok, 14 Desember 2021 dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Menkes Budi.

 

Dia mengungkapkan, secara teknis tak ada perbedaan dalam proses penyuntikan vaksin kepada anak. Adapun jenis vaksin yang dipakai yakni Vaksin Sinovac.

 

 

“…dengan dosis dan batas waktunya pun sama,” sambungnya, yang mana rentang waktu antara vaksin pertama hingga kedua, jaraknya lebih kurang satu bulan (empat minggu).

 

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan ketentuan syarat berlaku kepada daerah yang diperbolehkan untuk melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak 6-11 tahun.

 

Adapun salah satu syarat yang dijelaskan Budi Gunadi Sadikin, yakni daerah dengan capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan vaksin lansia 60%.

 

Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang masuk dalam kriteria tersebut. Dengan kata lain, daerah-daerah tersebut sudah diperkenankan untuk melakukan penyuntikan vaksinasi kepada anak sesuai dengan ketentuan berlaku. (jun)

Share
x

Check Also

Tidur Pagi Bisa Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli

Tidur pagi sering dianggap sebagai cara untuk mengganti waktu istirahat yang hilang pada malam hari, ...

China Kembangkan Pil Panjang Umur, Klaim Bisa Buat Manusia Hidup hingga 150 Tahun

Ambisi memperpanjang usia manusia kembali menguat setelah sebuah perusahaan bioteknologi di Tiongkok mengembangkan suplemen anti-penuaan ...

Belajar Al-Qur’an Lewat Aplikasi: Solusi Modern untuk Mengaji Kapan Saja

Tradisi belajar Al-Qur’an sejak dahulu dilakukan melalui guru mengaji, masjid, mushala, atau TPQ. Namun seiring ...