Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menyita 3.055 unit telefon selular dan sejenisnya milik para tenaga kerja Indonesia yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari 2016 hingga Maret 2017.
“Telefon genggam tersebut disita karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Andi Herwanto, di Mataram.
Menurutnyaa, ribuan alat telekomunikasi, berupa telefon selular, komputer tablet dan komputer genggam itu disita ketika TKI tiba di Bandara Internasional Lombok. Juga barang sejenis yang dikirim dari luar negeri melalui kantor Pos Indonesia Cabang Mataram.
“Sebanyak 2.980 unit kami sita di bandara, sisanya sebanyak 75 unit kami sita di kantor pos,” katanya.
Menurutnya, tindakan penyitaan dilakukan karena para TKI melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2012, 38 tahun 2013, dan 41 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Regulasi itu mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telefon selular, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut dari luar negeri untuk keperluan pribadi.
Namun menurut Andi, para TKI membawa telefon genggam dari luar negeri melebihi dari yang diperbolehkan Pemerintah Indonesia. Sebagian besar mereka pulang dari Malaysia.
“Kami melakukan penyitaan ketika para TKI ini tiba di pintu kedatangan internasional. Ada yang membawa hingga 10 unit,” katanya. jss