Satgas Covid-19 Loteng Kecolongan

 

Ibu-ibu saat melakukan senam zumba di lantai 5 kantor Bupati Lombok Tengah tanpa SOP Covid-19

 

PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Satgas covid-19 kecolongan. Senam zumba yang berlangsung di kantor Bupati Loteng Jumat malam pekan lalu mendadak viral di media social. Parahnya, dari senam zumba atau ibu-ibu ini, tidak menerapkan protocol kesehatan. Tidak ada menggunakan masker dan jarak. Selain itu, senam zumba ini juga berhasil membuat terjadinya kerumunan massa.

 

Bupati Loteng H Moh. Suhaili FT melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, HL Herdan mengatakan, panitia penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan

 

jumlah peserta terbatas. Namun pada kenyataannya, kegiatan berlangsung di luar dugaan yang

 

diikuti peserta dalam jumlah besar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Maka atas kejadian tersebut, Pemerintah Loteng merasa kecolongan dan sangat menyesalkan.

 

Kata Herdan, kemudian Pemda tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan baik secara promotif, preventif, maupun kuratif.

 

Sementara, Plt Sekda Loteng, HL Idham Khalid mengatakan, menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Sekda juga akan melakukan pemanggilan atas pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba,” kata Idham.

 

Kata Idham, ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar lebih selektif dalam pemberian ijin penggunaan fasilitas

 

kantor bupati tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula

 

Terpisah, Kapolres AKBP Esty Setyo Nugroho menegaskan, polisi masih melakukan lidik dan akan mengecek daftar hadirnya kegiatan tersebut untuk mengetahui siapa penanggungbjawab kegiatan. Persoalan pelanggaran ini akan dibenturkan apakah ini melanggar Perda atau undang-undang yang dilanggar.

 

“Kami memberikan peringatan keras,” kata kapolres. (red/11)

Share
x

Check Also

Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode ...

BTN Optimistis Aset Tembus Rp500 Triliun pada 2025, Didorong Pertumbuhan Kredit dan DPK

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis total asetnya akan menembus Rp500 triliun pada akhir ...

Cara Merawat Barang Berbahan Kulit dengan Mudah

Bisa memilik barang-barang yang berbahan kulit tentunya menjadi kepuasan tersendiri bagi penggemarnya. Misalnya seperti tas, ...