Satgas Covid-19 Loteng Kecolongan

 

Ibu-ibu saat melakukan senam zumba di lantai 5 kantor Bupati Lombok Tengah tanpa SOP Covid-19

 

PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Satgas covid-19 kecolongan. Senam zumba yang berlangsung di kantor Bupati Loteng Jumat malam pekan lalu mendadak viral di media social. Parahnya, dari senam zumba atau ibu-ibu ini, tidak menerapkan protocol kesehatan. Tidak ada menggunakan masker dan jarak. Selain itu, senam zumba ini juga berhasil membuat terjadinya kerumunan massa.

 

Bupati Loteng H Moh. Suhaili FT melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, HL Herdan mengatakan, panitia penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan

 

jumlah peserta terbatas. Namun pada kenyataannya, kegiatan berlangsung di luar dugaan yang

 

diikuti peserta dalam jumlah besar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Maka atas kejadian tersebut, Pemerintah Loteng merasa kecolongan dan sangat menyesalkan.

 

Kata Herdan, kemudian Pemda tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan baik secara promotif, preventif, maupun kuratif.

 

Sementara, Plt Sekda Loteng, HL Idham Khalid mengatakan, menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Sekda juga akan melakukan pemanggilan atas pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba,” kata Idham.

 

Kata Idham, ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar lebih selektif dalam pemberian ijin penggunaan fasilitas

 

kantor bupati tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula

 

Terpisah, Kapolres AKBP Esty Setyo Nugroho menegaskan, polisi masih melakukan lidik dan akan mengecek daftar hadirnya kegiatan tersebut untuk mengetahui siapa penanggungbjawab kegiatan. Persoalan pelanggaran ini akan dibenturkan apakah ini melanggar Perda atau undang-undang yang dilanggar.

 

“Kami memberikan peringatan keras,” kata kapolres. (red/11)

Share
x

Check Also

Kapitra: Saya Menuju Senayan untuk Memperjuangkan Hak Masyarakat Riau

MATARAMPOS.COM,PEKANBARU – Sebagai seorang pengacara sukses, Dr. Kapitra Ampera SH., MH tentu telah mencapai posisi ...

UMKM Indonesia Terancam Project S TikTok Shop

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai Project S TikTok Shop bakal mengancam UMKM. Kecurigaan ...

10 Tips Diet Sehat yang Efektif dan Berkelanjutan

Dalam kehidupan yang serba cepat dan penuh dengan godaan makanan yang tidak sehat, menjaga pola ...