Mataram Lombok PPKM Level 1, CFD Dibuka Lagi Awal Bulan

Mataram – Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil masuk menjadi salah satu daerah dengan zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu. Sebelumnya, hampir empat minggu Mataram berada pada PPKM level dua.

“Alhamdulillah, Kota Mataram berhasil turun level dari dua menjadi level satu PPKM,” kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin (16/10/2021).

 

Saat menyikapi data dari Kementerian Kesehatan, Sabtu (16/10), yang menyebutkan Kota Mataram masuk level satu PPKM, bersama lima kabupaten/kota lainnya di NTB, ia mengatakan keberhasilan Mataram bisa hijrah dari level dua ke PPKM level satu merupakan hasil ikhtiar dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Berbagai skenario penanganan yang kita siapkan bersama pemerintah provinsi, TNI/Polri, tim medis, serta para pemangku kepentingan lainnya berjalan baik dan mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.

“Berbagai skenario penanganan yang kita siapkan bersama pemerintah provinsi, TNI/Polri, tim medis, serta para pemangku kepentingan lainnya berjalan baik dan mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, sebagai konsekuensi dari pergeseran level tersebut, pemerintah kota akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.

 

“Kami bersama Satgas COVID-19 segera melakukan kajian terhadap kebijakan kelonggaran aturan yang bisa kita berikan kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi,” katanya.

 

Untuk melakukan penyesuaian regulasi, tambah wali kota, pemerintah kota akan menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan regulasi PPKM level satu.

 

“Salah satu kegiatan yang kita pertimbangkan untuk dibuka adalah hari tanpa kendaraan bermotor (car free day) di Jalan Udayana. CFD kita anggap potensional dongkrak pemulihan ekonomi,” katanya menambahkan.

Ia mengingatkan meskipun Kota Mataram sekarang sudah berada pada level satu, tapi masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Disiplin prokes itu sebagai langkah efektif memutus penyebaran COVID-19,” demikian Mohan Roliskana.

Share
x

Check Also

Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode ...

BTN Optimistis Aset Tembus Rp500 Triliun pada 2025, Didorong Pertumbuhan Kredit dan DPK

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis total asetnya akan menembus Rp500 triliun pada akhir ...

Cara Merawat Barang Berbahan Kulit dengan Mudah

Bisa memilik barang-barang yang berbahan kulit tentunya menjadi kepuasan tersendiri bagi penggemarnya. Misalnya seperti tas, ...