Mataram- Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin dan operasi ANTIK RINJANI 2021 yang diadakan Direktorat Reserse Narkoba NTB, Jum’at (31/12/2021).
Dari data yang dimiliki Polda NTB, pada tahun 2021 sebanyak 5.547 tindak pidana terjadi dan Polda NTB telah berhasil menyelesaikan 4.721 tindak pidana. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, terdapat 7.039 tindak pidana dan Polda NTB menyelesaikan 4.661. Ini berarti terjadi penurunan tindak pidana dan terjadi peningkatan dalam hal penyelesaiannya.
Untuk tindak pidana narkoba, Polda NTB mencatat sebanyak 533 kasus di tahun 2021 ini. Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam sambutannya mengatakan jumlah tersebut tidak penting.
“Angka dan jumlah itu tidak penting. Yang penting adalah kesadaran kita bersama. Bayangkan saja umur 9 (sembilan) tahun sudah mengalami rehabilitasi. Kita bekerja sama dalam melawan narkoba,”tegas Djoko.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kanwil Kemenkumham NTB, Kalapas Mataram beserta Forkopimda.