MATARAMPOS.COM – Seperti yang diketahui bahwa setiap warga negara indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada, memiliki hak suara untuk berpartisipasi pada pesta rakyat ini. Apalagi di masa pandemi ini, warga yang sedang dirawat karena Covid-19 tidak mungkin untuk pergi ke tempat pemungutan suara untuk pencegahan penularan virus. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menyusun mekanisme pemungutan suara pilkada 2020 bagi pasien yang positif COvid-19. Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, menerangkan hal tersebut harus dilakukan mengingat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tetap memiliki hak suara yang dilindungi undang-undang.
“Semua harus terlayani selama dia memnuhi syarat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 25 November 2020. Untuk itu, 2-3 hari sebelum pencoblosan dilakukan pendataan pasien positif maupun suspek Covid-19 yang masih menjalani isolasi, baik di fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah maupun di rumah.
“Itu akan kita koordinasikan dengan gugus tugas. Kita akan mendata berapa yang masih diisolasi nanti warga Kota Mataram, kita akan minta datanya masing-masing dari lingkungan, RT, dan kelurahan supaya bisa dilayani nanti,” jelasnya. Berdasarkan mekanisme yang telah disusun, pasien positif dan suspek Covid-19 akan dilayani oleh petugas KPPS dari TPS terdekat di atas jam 12.00 Wita.
Diterangkan, untuk mekanisme tersebut seluruh petugas KPPS juga telah dibekali pengetahuan terkait standar operasional prosedur (SOP). Antara lain memakai alat pelindung diri (APD) lengkap yang telah disiapkan di masing-masing TPS. “Ini SOP Covid-nya sudah jelas. Petugas KPPS akan mengenakan pakaian APD lengkap, kemudian mendatangi pasien ke rumah sakit dan lain sebagainya. Yang di rumah isolasi mandiri juga KPPS yang datang,” jelas Husni.
Terkait surat suara yang digunakan disebutnya akan sama dengan surat suara yang lain. Namun kotak suara yang digunakan akan berbeda dengan kotak suara yang ada di masing-masing TPS. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus yang mungkin terjadi dari penggunaan bersama kotak suara.
“Surat suaranya tidak akan kita semprot (disinfektan) karena kena bahan kertas itu terlalu riskan. Nanti surat suaranya langsung masuk kotak khusus yang kita siapkan. Kita juga memberikan sarung tangan kepada pasien saat melakukan pencoblosan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap masyarakat dengan aktif melaporkan ke KPPS jika ada keluarganya yang masih menjalani isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit terkait Covid-19. Hal tersebut dibutuhkan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak suaranya saat hari pencoblosan nanti.
“Bagi yang khusus-khusus ini kami minta dilaporkan paling lambat satu hari sebelum hari H. Kita akan tetap koordinasi, apakah masih ada pasien yang menjalani isolasi atau tidaknya,” ujar Husni. Daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Mataram sendiri disebutnya berjumlah 302.156 orang pemilih, terdiri dari 146.620 pemilih laki-laki dan 155.536 pemilih perempuan yang tersebar di enam kecamatan, 50 kelurahan dan 725 TPS.