Lombok Tengah, MataramPost.com- Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberty Sitinjak, membuka kegiatan Pelaksanaan Uji Petik Pedoman dan Standar Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak Didik (Andik) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Sabtu (18/9/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Lombok Tengah ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Maliki yang memberikan apresiasinya serta mendukung penuh kegiatan ini.
“Kepala Divisi Pemasasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Maliki menjelaskan, setiap jajaran LPKA diharapkan untuk membantu suksesnya kegiatan ini. Apresiasi dengan beri dukungan penuh,” ujar Maliki.
Pelaksanaan uji petik ini terlaksana berkat kerjasama Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam program Prioritas Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten setempat.
Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengumpulan data dan informasi terkait penyempurnaan Regulasi (Pedoman dan Standar) Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 16 sampai dengan 18 September 2021.
Uji Petik adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar.
Kegiatan Uji Petik ini akan dilaksanakan dalam bentuk koordinasi dan wawancara terhadap informan untuk menindaklanjuti hasil komitmen bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten serta Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendorong percepatan kegiatan Prioritas Nasional Program Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA serta Pembentukan MOU 3 Kementerian.
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri, pungkas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Maliki. (*)