Lombok Barat, MataramPost.com- Samakan persepsi dalam pelaksanaan implementasi pertukaran data antar instansi, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui jajaran Divisi Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Sistem Penanganan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi (SPPT-TI) Tahap Kedua di tahun 2021, Senin (20/9/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, dalam pembukaannya mengatakan, bahwa dalam rapat koordinasi dan konsultasi teknis tahap kedua ini melanjutkan komunikasi yang telah terjalin antar instansi penegak hukum dalam melakukan implementasi pertukaran data antar instansi.
“Menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis yang telah dilakukan pada Juni lalu, kiranya kita perlu melakukan evaluasi kembali dalam pelaksanaan SPPT-TI ini,” tutur Haris dalam sambutannya.
Haris juga mengatakan SPPT-TI ini merupakan perwujudan pelayanan positif kepada masyarakat dimana pertukaran data dan informasi antar stakeholder yang sudah berjalan secara transparan dan efektif.
“Saya berharap melalui kegiatan ini seluruh instansi penegak hukum dapat menjalin komunikasi dan sinergi yang lebih baik lagi untuk dapat mengevaluasi kembali serta agar pertukaran data dan informasi dapat terlaksana dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tutupnya.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Sistem Penanganan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi (SPPT-TI) Tahap Kedua di tahun 2021 ini dihadiri oleh berbagai narasumber antara lain.
Nanang Syamsuddin, Kasubdit Data dan Informasi Direktorat Teknologi dan Informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta dari Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Pengadilan Negeri Mataram. (*)