Pemerintah Singapura kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran rokok elektronik atau vape ilegal. Dalam operasi penindakan terbaru, otoritas setempat berhasil menyita sekitar 67 ribu perangkat vape dengan nilai mencapai 1,2 juta dolar Singapura atau setara Rp14,6 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan sejumlah lembaga penegak hukum yang menargetkan jaringan distribusi vape ilegal di berbagai lokasi. Barang sitaan ditemukan di beberapa tempat penyimpanan yang diduga menjadi pusat distribusi sebelum diedarkan ke pasar gelap.
Otoritas kesehatan Singapura menegaskan bahwa seluruh bentuk rokok elektronik, termasuk kepemilikan, penggunaan, hingga penjualannya, masih dilarang secara ketat di negara tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan publik, khususnya melindungi generasi muda dari dampak produk tembakau alternatif.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang ilegal. Ribuan perangkat vape beserta aksesorinya diamankan sebagai barang bukti.
Penyelidikan awal mengindikasikan perangkat tersebut direncanakan untuk dipasarkan secara daring maupun melalui jaringan distribusi tertutup. Modus ini dinilai semakin marak seiring meningkatnya permintaan vape di kawasan Asia Tenggara.
Pihak berwenang menyatakan pelaku yang terlibat dalam peredaran vape ilegal dapat menghadapi sanksi berat, termasuk denda besar hingga hukuman pidana sesuai regulasi kesehatan nasional Singapura.
Berbeda dengan sejumlah negara lain yang melegalkan vape sebagai alternatif rokok konvensional, Singapura memilih pendekatan pelarangan total. Pemerintah menilai produk rokok elektronik tetap memiliki risiko kesehatan dan berpotensi menjadi pintu masuk kecanduan nikotin bagi anak muda.
Karena itu, pengawasan terhadap impor ilegal terus diperketat, termasuk melalui pemeriksaan pelabuhan, bandara, serta pemantauan aktivitas penjualan online.
Otoritas kesehatan juga mengingatkan masyarakat bahwa kepemilikan vape untuk penggunaan pribadi tetap melanggar hukum. Pelanggar dapat dikenakan denda yang nilainya cukup besar meski hanya sebagai pengguna.
Meski aturan larangan telah lama diberlakukan, peredaran vape ilegal masih menjadi tantangan serius. Tingginya permintaan pasar membuat jaringan penyelundupan terus mencari celah melalui pengiriman kecil maupun transaksi digital.
Pemerintah Singapura menegaskan akan meningkatkan operasi penindakan serta edukasi publik guna menekan penggunaan produk ilegal tersebut.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara tersebut tidak memberikan toleransi terhadap produk yang dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sekalipun tren vape terus berkembang secara global.





