MATARAMPOS.COM – Ada syarat perjalanan terbaru yang diterapkan mulai 1 April mendatang. Catat ya traveler.
Meliputi perjalanan udara, darat dan laut, syarat perjalanan terbaru di dalam negeri tercatat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
“Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3), seperti dikutip dari detikcom
Aturan tersebut diterapkan disebabkan oleh naiknya angka COVID-19 usai libur panjang tahun lalu. Harapannya, kenaikan kasus Covid-19 tersebut tidak terulang kembali.
“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” kata Wiku.
Ada dua ketentuan perjalanan, yakni tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Jawa.
Berikut syarat untuk ke pulau Bali:
Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa:
Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara
Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan.
(mg1)