MATARAMPOS.COM – Perayaan malam tahun baru kembali ditiadakan di Kota Mataram, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, warga diimbau agar tidak membuat kerumunan, atau merayakan perayaan dimasing-masing rumah.
Sama hal nya perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dan hiburan rakyat yang biasanya dilaksanakan di Lapangan Sangkareang, juga ditiadakan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita mengikuti arahan dan instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021, sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ungkap Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang , Jumat (10/12/21).
Perayaan malam tahun baru 2022 kini tidak boleh dilakukan, dengan pawai atau arak-arakan yang dapat memicu kerumunan. Sementara untuk ibadah dan perayaan Natal di Gereja boleh diselenggarakan secara hybrid yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
“Di Gereja maksimal peserta 50 persen, dan secara daring sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru. Sementara untuk perayaan malam tahun baru 2022, kita tidak ada membuat rencana kegiatan seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Petugas juga akan memantau perayaan malam tahun baru, baik di kedai kopi maupun beberapa titik kumpul seperti biasanya. Begitu juga para pemilik hotel maupun cafe juga diimbau untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (jun)