MataramPost.com- Melihat tingginya penularan Covid-19, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Edaran itu berlaku di Kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, rata rata kabupaten/kota di NTB berada pada zona kuning penanda risiko rendah dan oranye risiko sedang.
Terhadap zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Data Pusdalops BPBD NTB, daerah zona kuning ini terdapat di Dompu, Lombok Timur dan Lombok Utara.
Sementara Zona Oranye, dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona ini, dilakukan pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Zona ini adalah Kota Bima, Kabupaten Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Kota Mataram.