MATARAMPOS.COM – Pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko disarankan membuat logo dan nama baru, sebab kepengurusan hasil KLB Sibolangit itu tak bisa disahkan, sebab diselenggarakan oleh orang-orang yang tak lagi menjadi anggota partai.
Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar menyatakan, sebab itu hasilnya pun tak sah, termasuk mengangkat ketua baru yakni Moeldoko.
“Karena itu hasilnya pun tidak sah termasuk mengangkat Ketua Umum baru. Oleh karena itu tidak ada alasan yuridis untuk disahkan hasilnya di kementerian kehakiman,” ujar Fickar menanggapi sikap Menkumham Yasonna Laoly yang tak ingin gegabah teliti kubu Moeldoko, Rabu 17 Maret 2021, dikutip dari Sindonews.com.
Fickar menilai, yang lebih arif bagi Kemenkumham, menyarankan kubu Moeldoko untuk penggantian nama partai, seperti demokrat perjuangan itu akan kebih baik, sekaligus menguji apakah kepengurusan partai KLB memang didukung oleh anggota-anggotanya di level pengurus cabang dan ranting.
Menurut Fickar, KLB Sibolangit selain tidak menghargai bahkan menginjak-injak konstitusi partai yang resmi, juga menggambarkan ancaman terhadap demokrasi karena peristiwa seperti ini sangat mungkin dialami oleh partai partai lain yang notabene sebagai tiangnya demokrasi.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, KLB terhadap parpol bisa saja dilakukan oleh orang yang berduit dan memegang kekuasaan di penerintahan, dan ini merupakan bumerang bagi kelangsungan demokrasi sebuah bangsa.
“Karena itu jika pemerintah cq kemenkumham menerima pengesahannya, ini awal dari kiamat demokrasi kepartaian,” kata pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti itu.
Ramadhan Tahun Ini, UEA Batasi Sholat Taraweh Hanya Boleh 30 Menit
Di sisi lain kata dia, secara yuridis tidak ada alasan Kemenkumham menerima pendaftaran kubu Moeldoko, karena berdasarkan UU Politik, bagi parpol yang tengah bersengketa diserahkan untuk diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai secara intetnal.
Artinya menurut Fickar, jika pemerintah dalam hal ini Menkumham menerimanya maka akan terjebak melanggar UU UU Parpol.
“Marzuki alie cs memperkuat dengan menggugat DPP Demokrat minta dibatalin pemecatannya. Itu artinya KLB itu tidak sah diselenggarakan oleh orang-orang yang bukan lagi dari parpol demokrat,” sebutnya. (mg1/bertuahposcom)